1.362 Pejabat di NTB Tuntaskan Kewajiban LHKPN ke KPK

Bagikan berita

MATARAM – Tingkat kepatuhan pejabat negara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kewajiban pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini patut diacungi jempol.

Sebanyak 1.362 data wajib lapor, semuanya telah mengirimkan LHKPN-nya.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H.Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB salah satu daerah yang masuk kategori paling responsif dalam menuntaskan pengiriman LHKPN.

Dijelaskannya, dari data laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 1.362 data wajib lapor telah mengirimkan LHKPN-nya.

”Laporan KPK, Alhamdulillah Pemprov NTB sudah 100 persen dari 1.362 data wajib lapor sudah mengirim LHKPN-nya,” ungkap Sekda, Rabu (20/5/2020).

Untuk itu, Sekda memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Pemerintah Provinsi NTB atas kerjasama yang baik dalam menuntaskan laporan LHKPN-nya.

Atas dasar inilah saat ini Provinsi NTB masuk kategori daerah yang paling responsif menutaskan pengiriman 100 persen LHKPN. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...