101 Kasus Perceraian PNS di Sumbawa Tiga Tahun Terakhir

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumbawa tiga tahun terakhir cukup tinggi. Badan Kepegawaian Pembangunan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa mencatat 101 kasus perceraian dari 2020 sampai 2022.

Tahun 2020 sebanyak 33 kasus,18 diizinkan bercerai,13 Riksus atau pembinaan. Tahun 2021 meningkat jadi 40 kasus, 17 diizinkan bercerai dan 21 Riksus atau pembinaan. Tahun 2022 menurun jadi 28 kasus, 14 dizinkan bercerai14 Riksus atau pembinaan.

Sedangkan kasus poligami hanya 3 kasus. Tahun 2020 terdapat 2 kasus dan tahun 2021 hanya 1 kasus. Semuanya dinyatakan selesai.

Kepala Bidang Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Kesejahteraan ASN, BKPSDM Kabupaten Sumbawa Lukman Bayuwarsah mengungkapkan banyak faktor penyebab penceraian PNS. Faktor utama yakni ketidakcocokan dan masalah ekonomi.

‘’Ada juga salah satu pasangannya itu meninggalkan pasangannya, apakah itu keluar negri atau di dalam Indonesia sendiri selama dua tahun lebih,’’ ungkap Lukman saat ditemui di kantornya, Rabu (1/3/2023).

Menurut Lukman, ada beberapa persyaratan bagi PNS yang ingin bercerai. Di antaranya mengajukan permohonan izin cerai kepada pejabat berwenang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan percerain bagi pegawai negeri sipil sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990.

Izin cerai pun tak semerta merta bisa langsung dikeluarkan. Pihak BKPSDM terlebih dahulu melakukan upaya pembinaan agar perceraian dapat terhindarkan.

“Pembinaanya kita melakukan pemanggilan. Kemudian kita menanyakan apa yang menjadi penyebab atau latar belakang sehingga dia atau salah satu pasangan mengajukan perceraian,” pungkasnya. (Cr-Rrb)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...