MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial HL (45) dan MH (22). Keduanya warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
”Kami mengamankan dua orang pelaku spesialis Curat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020).
Kedua pelaku beraksi awal November tahun 2020 lalu. Keduanya melakukan pencurian disalah satu perumahan di Pagutan. Dengan cara memanjat tembok dan masuk ke pekarangan korban.
”Pelaku berhasil mencuri sepeda milik korban seharga Rp 3,5 juta. Barang buktinya sudah kami amankan,” bebernya.
Pelaku bukanlah pencuri ecek-ecek. Khusus HL tercatat sudah 10 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. HL juga diduga melakukan pencurian 7 kali di sejumlah TKP. Tidak hanya di Kota Mataram.
”Tidak kapok walau pun sudah berulang kali keluar masuk penjara,” bebernya. Tidak hanya itu, HL juga kerap merekrut orang lain. Data kepolisian kebanyakan pelaku pemula. Mereka yang sukses mencuri diberikan imbalan sabu.
”Di rumahnya itu digunakan untuk tempat berkumpul. Biasanya merencanakan aksi pencurian di sana,” bebernya.
Karena pelaku terkenal sangat gesit dan licin, petugas mematangkan rencana penangkapan untuk dieksekusi di Lingkungan Jempong Timur.
”Pelaku ditangkap waktu menjelang subuh. Itu agar tidak melarikan diri,” ungkapnya.
Begitu juga dengan pelaku lain, MH. Ia juga tercatat sebagai residivis dalan kasus yang sama. Hanya, MH satu kali masuk penjara divonis 10 bulan.
”MH ini juga DPO kasus pencurian burung di BTN Kekalik. Sekarang sudah tertangkap,” kata Kadek.
Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (red)