16 Desa di 12 Kecamatan di Sumbawa Pilih BPD

Bagikan berita

SUMBAWA – Selain mempersiapkan pemilihan kepala desa antar waktu, DPMD Kabupaten Sumbawa juga mempersiapkan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemilihan BPD tahun ini akan digelar di 16 desa di 12 Kecamatan. Meliputi Kecamatan Alas, Alas Barat, Utan, Rhee, Moyo Hulu, Moyo Utara, Unter Iwes, Plampang Lantung, Ropang, Maronge dan Kecamatan Tarano.

Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Deden Fitriadi mengungkapkan bahwa pemilihan BPD tidak dilakukan serentak. Melainkan disesuaikan dengan jadwal habisnya masa jabatan keanggotaan BPD di masing-masing desa.

”Jadwal bervariasi, paling cepat bulan April. Ada yang bulan Juli, Agustus, Oktober dan terakhir nanti bulan November,” terang Deden, Senin (15/2/2021).

Sosialisasi pemilihan BPD telah dilakukan DPMD pada 1-11 Februari 2021 lalu. Mulai dari sosialiasi mekanisme pemilihan, tahapan pemilihan hingga tugas dan fungsi panitia.

Pemilihan BPD tahun ini berbeda dengan pemilihan periode sebelumnya. Acuannya adalah Perda nomor 10 tahun 2018 tentang BPD. Di dalamnya diatur bahwa jumlah keanggota BPD bagi desa dengan jumlah penduduk 3000 terdiri dari 5 anggota BPD.

Sementara desa dengan jumlah penduduk 3000-5000, 7 orang. Sedangkan bagi desa dengan jumlah penduduk 5.000 ke atas, jumlah keanggotaan BPD 9 orang.

Tidak hanya itu, Perda 10 tahun 2018 juga mengatur tentang keterwakilan perempuan. Dijelaskan Deden, keterwakilan kaum perempuan dalam komposisi keanggotaan BPD merupakan satu hal yang wajib.

”Pada pemilihan BPD tahun 2015, ini belum berlaku. Sebelum berlakunya Perda ini (Perda 10 tahun 2018) anggota BPD semua laki-laki. Sekarang wajib ada perempuan minimal 1 orang,” jelas Kabid Deden.

Dalam pemilihan BPD jumlah calon tidak dibatasi. Namun setiap calon wajib memenuhi syarat. Diantaranya usia minimal 20 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).

”Yang penting juga dalam pelaksanaan pemilihan wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19. Ada Edaran Mendagri bahwa pemilihan BPD di desa yang masuk dalam zona merah akan dilakukan melalui musyawarah mufakat,” bebernya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...