3 Tahun Buron, DPO Curanmor Ditangkap di Pasar Senggol

Bagikan berita

KOTA BIMA – Pelarian pelaku pencurian bermotor inisial UA (30) terhenti. Setelah tiga tahun buron, warga Kelurahan Paruga ini akhirnya dibekuk polisi di Pasar Senggol Kota Bima, Selasa (15/12) sore.

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tedjo Wicaksono, SIK., SH mengungkapkan, UA terlibat kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pahlawan Kelurahan Dara, 16 Desember 2017 lalu.

Pelaku bersama rekannya, Mustakim alias Mon yang sudah lebih dulu divonis penjara mencuri Honda Beat warna putih biru. Milik seorang bidan, Nurlaela, warga Kelurahan Dara.

Motor yang saat itu dalam keadaan stang terkunci dirusak menggunakan kunci leter T. Namun saat itu, polisi hanya berhasil menangkap salah satu pelaku. Sementara UA berhasil lolos dan kabur ke Kalimantan.

”Sehari setelahnya, penyidik Polsek berhasil menangkap saudara Mustakim alias Mon. Sedangkan saudara UA berhasil kabur ke Kalimantan,” ungkapnya.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, UA pun kembali ke kampung halaman. Kabar kepulangan UA diketahui polisi.

Pihak kepolisian pun mencari kebenaran informasi tersebut. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Senggol.

Tidak mau buruannya kabur lagi, Tim Reskrim Polsek Rasbar bergegas ke lokasi dan menangkapnya. Pelaku yang tinggal di Jalan Sultan Kaharuddin RT 14 RW 05 Kelurahan Paruga ini, ditangkap tanpa perlawanan.

”Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Senggol sekitar pukul 16.00 Wita,” terangnya.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Rasbar untuk diproses lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...