367 Penjahat di NTB Ditangkap Dalam Dua Pekan

Bagikan berita

MATARAM – Polda NTB berhasil menangkap 367 pelaku kejahatan dalam kurun waktu dua pekan. Terhitung dari 13 Desember 2020 hingga 26 Desember 2020. Penangkapan tersebut berdasarkan 261 laporan yang terima Polda NTB dan 10 Polres jajaran.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, SIK., M.Si mengungkapkan, kasus meliputi pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian disertai pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau lazim disebut kasus 3C.  

”Kegiatan Kepolisian yang dilakukan mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Desember 2020 itu, dalam rangka cipkon (cipta kondisi, red) atau Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, red), menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun,” ungkapnya.

Disamping pelaku, polisi juga mengamankan 432 barang bukti (BB) dan uang tunai sekitar Rp9,7 juta. ”Selain uang tunai, BB yang berhasil diamankan diantaranya kendaraan bermotor, barang elektronik, senpi (senjata api, red) rakitan beserta amunisinya, sajam (senjata tajam, red), kunci leter T dan alat cukit, pakaian, mesin atau perkakas, sembako berbagai jenis, hewan ternak, dan lain-lain,” terangnya.  

Adapun rincian BB tersebut yakni tiga unit kendaraan roda empat, 57 unit kendaraan roda dua, tujuh unit sepeda dayung, 100 unit handphone, 12 unit televisi, 3 unit laptop dan 28 unit elektronik lainnya, tiga pucuk senpi rakitan beserta delapan butir amunisi dan satu buah magazen, 55 buah sajam, tujuh buah kunci leter T, lima buah cukit, 15 lembar pakaian atau kain, dan 14 buah tas.  

Selanjutnya 13 unit mesin dan 10 buah alat perkakas musik, 13 item sembako berbagai jenis, dua ekor hewan ternak (kaki empat), dan 7 ekor hewan unggas serta 69 peralatan elektronik seperti CCTV, CD, dokumen (surat-surat), dan lain-lain.

Sementara pelaku yang berhasil dikandangkan di balik jeruji besi yakni delapan orang diringkus Ditreskrimum Polda NTB, 92 orang oleh Satreskrim Polresta Mataram, 90 orang oleh Polres Lombok Barat, 27 orang oleh Polres Lombok Utara, 21 orang oleh Polres Lombok Tengah, dan 68 orang oleh Polres Lombok Timur.

Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk Polres jajaran di Pulau Sumbawa, diantaranya tujuh orang diringkus Polres Sumbawa Barat, 14 orang oleh Polres Sumbawa, 16 orang oleh Polres Dompu, dan masing-masing 12 orang pelaku dikandangkan oleh Polres Bima dan Polres Bima Kota.

”Jadi pelaku kejahatan 3C yang paling banyak ditangkap adalah yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram, yakni sebanyak 92 orang,” jelasnya.

Pamen Polri melati tiga itu mengingatkan kepada warga NTB untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...