4 IRT Bersama 2 Balita Ditahan Viral, Ini Penjelasan Polda NTB

Bagikan berita

MATARAM – Kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau yang diduga dilakukan empat ibu-ibu rumah tangga di Lombok Tengah hebohkan jagad Medsos.

Kasus menjadi viral lantaran 2 dari 4 pelaku terpaksa membawa anak mereka yang masih usia bawah lima tahun (balita) untuk ikut ditahan karena masih menyusui.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

”Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya. Namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Namun selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian membantah melakukan penahanan. “Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

4 IRT bersama 2 Balita saat dijenguk Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah di Lapas Praya, Minggu (21/2/2021). Penahanan mereka akan ditangguhkan

Menurut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

”Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” pungkasnya.

Diketahui, 4 warga Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok tengah ditahan. Mereka adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun) dan Hultiah (40 tahun)

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengrusakan gudang tembakau milik H Suwardi, 26 Desember 2020 lalu.

Pada Senin 15 Februari lalu polisi melimpahkan berkas mereka ke Kejari Praya. Kemudian keempat tersangka dititip jaksa di Rutan kelas IIB Praya, 16 Februari lalu.

Kasus ini menjadi heboh lantaran 2 dari 4 tersangka ini memiliki anak Balita. Nurul Hidayah memiliki bayi berumur 13 bulan dan Murtini memiliki bayi perempuan berumur 1 tahun. Mereka terpaksa mengajak anak-anak mereka ke tahanan karena masih menyusui. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...