44 TPS di KSB Dianggap Rawan

Bagikan berita

SUMBAWA BARAT,Samotamedia.com – Polres KSB siap menghadapi Pilkada 9 Desember 2020. Puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan dilakukan mapping.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kabag Ops AKP Iwan Sugianto dalam diskusi publik bertajuk ”pengawasan dan penyelenggaraan kampanye dalam tahapan Pemilukada”, di Taman Tiang Enam,Taliwang, Kamis (22/10/2020).

Menurut Kabag Ops, ada puluhan TPS yang dianggap rawan berdasarkan hasil investigasi intelijen.

“Ada 44 TPS di Sumbawa Barat yang masuk kategori rawan berdasarkan informasi intelijen, namun kami sudah siap mengamankan sejumlah TPS tersebut,” katanya.

Untuk mengantisipasi kerawanan, Polres akan menerapkan sistem penjagaan ketat dengan menempatkan sejumlah personil.

Tak hanya, itu Polres juga telah melakukan simulasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadi yang sifatnya kontigensi.

Sementara itu, warga dihimbau untuk tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing. Untuk mendukung proses Pilkada KSB 2020 yang aman dan damai serta taat protokol Covid-19.

“Saya berharap warga selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, terlebih-lebih dalam proses pemilu kada hingga selesai,” harapnya.

Dikatakan, protokol kesehatan pencegahan covid-19 ini harus diterapkan pada proses pemilu. Guna menekan kasus-kasus baru yang muncul.

Ketua KPUD Sumbawa Barat, Deni Saputra, S.Pd mengatakan bahwa sejumlah tahapan di Pilkada terlaksana dengan lancar.

“Alhamdulillah berjalan lancar karena kerjasama antara KPU, TNI dan Polri dan saat ini dalam masa tahap kampanye,” katanya.

Pada kesempatan itu juga disampaikan materi oleh Kasi Intel Kajari Sumbawa Barat yang garis besarnya tentang netralitas ASN TNI dan Polri.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya kabar yang belum tentu benar atau hoax.

Kordiv Hukum Bawaslu Sumbawa Barat juga mengatakan, kampanye kotak kosong, tidak dibenarkan. Karena aturan dalam Pilkada yaitu hanya pasangan calon saja yang dapat melaksanakan kampanye.

“Prinsip dasar dalam pemilu bahwa hak untuk berkampanye itu diberikan kepada pasangan calon yang dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...