LOMBOK BARAT,Samotamedia.com – Polres Lombok Barat berhasil menangkap pengedar narkoba inisial TR Alias Uzi. Pria tersebut ditangkap di Dusun Karang Bucu Lau Desa Bagek Polak Kecamatan Labu Api, Sabtu (17/10/2020).
Dari tangan Uzi, petugas mengamankan enam poket sabu siap edar seberat 2,20 gram.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faesal Afrihadi, SH mengungkapkan, pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat. Bahwa di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika.
Dari informasi tersebut, tim kemudian terjun ke lokasi dan menangkap terduga pelaku. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti 6 poket klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan terduga ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)