75 Orang Terjaring Operasi Prokes, 1 Positif Covid

Bagikan berita

SUMBAWA – Petugas gabungan dari TNI, Polri, POL PP dan Pos Pom menggelar operasi menegakan percepatan penanganan covid 19 (operasi yustisi) di depan Kantor Camat Labuhan Badas, Selasa (2/2/2021) tadi pagi.

Operasi menyasar masyarakat umum dan pengguna jalan. Dalam operasi tersebut 75 orang terjaring tidak menggunakan masker. Tiga diantaranya diberikan sanksi berupa denda Rp450 ribu, 67 orang disanksi sosial dan 1 orang diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Tak hanya itu, petugas juga melakukan rapid antigen terhadap 53 pelanggar. Hasilnya 1 orang dinyatakan positif Covid-19. ”Satu positif Nomor 28 atas nama Syaiful Bahri,” ungkap Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin.

Dijelaskannya, operasi digelar dalam rangka penegakan hukum Perda Prov NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

Kemudian penegakan Perbup Sumbawa Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

Operasi kali ini melibatkan puluhan personel. Masing-masing anggota Pos Pom 2 orang, TNI Angkatan Darat 10 orang, anggota Polri 20 orang dan anggota Satpol PP 30 orang.

”Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid – 19. Terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Sumbawa,” tandansya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...