LOMBOK BARAT, Samotamedia.com – Satgas Ops Aman Nusa II Polda NTB memusnahkan 9,68 kilogram daging sapi dari Bali yang disita Balai Karantina Pertanian di Pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Pemusnahan daging dengan cara dibakar itu dilaksanakan di Kantor Balai Karantina Kelas I Mataram Wilayah Kerja (Wilker) Lembar pada Senin (25/7).
Proses pemusnahan disaksikan oleh Sub Kordinator Wasdak Karantina, Sub Kordinator Karantina Hewan, Dokter Hewan Madya, Penanggung Jawab Wilker Lembar, personil Polsek Lembar, Personil Posko PMK, serta perwakilan dari Fresh Market.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyebut, daging sapi dikirim dari Bali dengan tujuan Pulau Lombok. Tapi setelah diperiksa ternyata daging bertulang itu tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
”Jadi ada sekitar 9,68 kilogram daging sapi bertulang disita di karantina hewan oleh karena tidak memiliki dokumen lengkap,” katanya.
Selain tidak mengantongi kelengkapan dokumen, hal itu juga dilakukan untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu berdasarkan SE nomor 4 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi (Bali Lockdown PMK).
Kemudian Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal, maka dari pihak karantina dilakukan pemusnahan.
Di samping itu, pemusnahan juga dilakukan dalam rangka mencegah masuknya media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa organisme pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilaksanakan oleh karantina pertanian kelas I Mataram.
”Pemusnahan ini meupakan tindakan dari Balai Karantina dam menjalan tugas sesuai yang telah ditetapkan, mengingat saat ini tengah marak penyebaran virus PMK pada hewan ternak. Tindakan ini merupakan langkah pencegahan,” terangnya. (Red)