Keputusan Pemberhentian Novi dan H. Ikhsan Sebagai PNS Belum Diterima KPU

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Sumbawa 2020 telah ditetapkan oleh KPU tadi pagi.

Kelimanya yakni pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd diusung Golkar, Nasdem dan PKS. Pasangan Ir. Talifuddin, M.Si., dan Sudirman, S.IP melalui jalur perseorangan.

Selanjutnya, pasangan H. M. Husni Djibril, B.Sc dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd yang diusung PKB, PDIP, dan PAN.

Pasangan Nurdin Ranggabarani, SH., MH dan H. Burhanuddin Jafar Salam, SH. MH. Didukung oleh PPP dan Domokrat dengan jumlah 9 kursi.

Kemudian pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P dan Ir. H. Mokhlis, M.Si diusung Gerindra, Berkarya, Hanura, dan PKPI.

Penetapan ke lima paslon berdasarkan Surat Keputusan KPU Sumbawa Nomor: 342 / HK.03.1-Kpt/5204/03/KPU-Kab/IX/2020. Tertanggal 23 September 2020. Penarikan nomot urut akan digelar besok, Kamis (24/9/2020) di hotel Sernu Raya.

Namun keputusan pemberhentian (Bukan surat resmi pengunduran diri) dua calon wakil bupati dari jabatan mereka masing-masing belum diterima KPU. Yakni Dewi Noviany, M.Pd sebagai PNS Pemprov NTB dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd sebagai PNS di lingkup Pemda Sumbawa.

Ketua KPU Sumbawa, M Wildan, S.Ag mengungkapkan bahwa ada dua calon yang berangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd.

Diakui Wildan bahwa keputusan pemberhentian keduanya dari jabatan PNS belum diterima KPU. Menurutnya, surat keputusan tersebut harus diserahkan ke KPU paling telat 30 hari sebelum hari pencoblosan yakni 9 November 2020 mendatang.

”Di sini kan ada dua PNS, ibu Dewi Noviani, S.Pd.,M.Pd dan bapak Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd. Jadi untuk keputusannya (Keputusan pemberhentian sebagai PNS) belum kita terima dan itu paling telat kita terima 30 hari sebelum hari pencoblosan atau pada tanggal 9 November,” ujar Wildan.

Jika keputusan pemberhentian itu belum diserahkan ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka calon bersangkutan otomatis gugur sebagai calon. ”Dapat gugur sebagai calon,” tegas Ketua KPU. (red)

Catatan redaksi: Berita ini koreksi atas berita Samotamedia.com dengan judul “Surat Resmi Pegunduran Diri Novi dan H. Ikhsan Belum Diterima KPU

Bagikan berita

1 Comment

  • Koreksi dikit,,9 Desember 2020

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...