BIMA,Samotamedia.com – Penolakan omnibus law cipta kerja (Ciptaker) di Bima terus berlanjut. Hari ini, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima turun jalan.
Massa aksi mendatangi kantor DPRD Bima, menolak dengan tegas UU yang disahkan DPR-RI pada tanggal 5 Oktober lalu itu.
Kordinator Lapangan, Sukirman dalam orasinya menyebut, UU omnibus law merupakan peraturan yang mengacam keberlangsungan hidup buruh, petani dan rakyat Indonesia umumnya.
Menurutnya, pasal-pasal yang termuat didalamnya banyak yang mengakomodir kepentingan para investor secara terang-terangan. Merugikan rakyat arus bawah.
”Kami menolak pengesahan UU omnibus law, dan meminta secara tegas kepada pihak DPRD Kabupaten Bima untuk mengeluarkan sikap penolakan UU omnibus law bersama dengan PMII Bima,” ujarnya.
Ketua Umum PC PMII Bima, Muamar Silfah menilai, UU omnibus law cipta kerja tidak pantas diterapkan. Karena sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam butir-butir Pancasila.
Disisi lain menurutnya, dalam Bab pendidikan dan kebudayaan juga bermasalah. Dimana sektor pendidikan dijadikan sebagai tempat usaha bersama, dan hal tersebut sangat bertentangan dengan misi pendidikan yaitu memanusiakan-manusia.
”Bagi sekolah-sekolah, pendok pesantren yang tidak berbadan hukum akan dibubarkan oleh pemerintah. untuk itu PC PMII Bima beserta seluruh komisariat dan rayon menolak UU omnibus law,” terangnya.
”Sebagai bukti keseriusan Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam menolak pengesahan UU omnibus law, tidak hanya aksi demontrasi yang dilakukan. Namun PB PMII akan melakukan Judicial Review ke mahkamah konstitusi Republik Indonesia untuk menguji materi-materi dalam UU omnibus law,” pungkasnya.
Adapun tuntutan PMII Bima selengkapnya
1. Meminta kepada DPRD kota dan kabupaten Bima untuk segera mengeluarkan pernyataan sikap secara tertulis penolakan UU omnibus law, dengan ditanda tangani oleh ketua dan wakil ketua DPRD.
2. Meminta kepada DPRD kota dan kabupaten Bima agar segera melakukan kordinasi dengan DPR-RI sampai dengan presiden RI untuk membatalkan pengesahan UU Omnibus Law.
3. Meninta kepada DPRD kota dan kabupaten Bima untuk melakukan kordinasi kepada presiden agar tidak mentanda-tangani pengesahan UU omnibus law.
Kemudian mendekatkan kepada presiden RI untuk segera membuat Perpu pembatalan UU omnibus law. (ard)