Samotamedia.com – Maling teriak maling. Barangkali ini pribahasa yang pas untuk terduga pengedar narkoba di KSB ini. Bagaimana tidak, pria yang diketahui bernama IR alias Pan ini selama ini getol bersuara lantang perang melawan narkoba. Namun kenyataannya, malah dia yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di tanah pariri lema bariri itu.
IR beserta satu pria lainnya ME alias Tarjo ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Sumbawa Barat, Senin (22/6/2020).
ME alias Tarjo (51) adalah warga Lingkungan Telaga baru kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang.
Kemudian IR alias Pan laki-laki (44) adalah warga Lingkungan Sampir C, Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang. Keduanya diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika jenis shabu.
Dari tangan ME petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0.63 Gram. Kemudian 1 unit sepeda motor yamaha mio soul GT warna hitam dan 1 unit handphone merk OPPO warna putih.
Sementara dari tangan IR berhasil diamankan timbangan digital, 1 dompet hitam yang berisi 4 klip plastik yang berisi 6 buah poket sabu dengan berat bruto 3,39 Gram, 1 dompet warna coklat serta uang tunai 2.750.000 rupiah. Kemudian 2 korek api gas, 4 buah skop dari sedotan, 1 buah kaca dan 1 buah jarum.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui PS Paur Subbag Humas Mayadi Iskandar dalam siaran persnya menuturkan, penangkapan dilakukan pada hari Senin, 22 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Hal ini bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki melakukan transaksi Narkoba di Lingkungan Menala Kecamatan Taliwang.
Menidaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Peranginangin, SH menuju TKP kemudian di lakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian setelah informasi A1 Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang merupakan salah satu pengurus Ormas penggiat melawan Narkoba di KSB.
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah poket sabu di kantong kanan baju koko terduga pelaku selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap terduga pelaku bahwa sabu tersebut di peroleh dari IR.
”Dilakukan pengembangan oleh Tim opsnal di rumah saudara IR alias PAN, pada saat di lakukan penggeledahan Tim opsnal memanggil ketua RT dan Kepala lingkungan setempat untuk mendampingi proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti,” tuturnya.
Terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (red)