Anak dan Ibu Tiri Kompak Edarkan Sabu

Bagikan berita

MATARAM, Samotamedia.com – Anak dan ibu tiri di Kota Mataram kompak endarkan sabu-sabu.

Terungkapnya kasus ini setelah Polres Kota Mataram menangkap seorang pemuda inisial GA, asal Kelurahan Mandalika, Sandubaya Kota Mataram, Senin (6/9/2021) sore.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, pria tersebut ditangkap saat asik mengonsumsi sabu di rumah seorang wanita inisial M di Karang Bagu, Cakranegara.

Dari hasil penelusuran, M tak lain adalah ibu tiri dari GA. ”Setelah ditelusuri ternyata M adalah ibu tiri GA,” ungkap Made Yogi, Rabu (8/9/2021).

Tidak hanya mengkonsumsi, GA juga diketahui sebagai pengedar barang terlarang itu. GA bahkan mengaku mendapat suplai sabu dari ibu tirinya itu.

Sementara M masih dalam pengejaran pihak kepolisian. ”Ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” ungkap Made Yogi.

Salain GA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 2 gram. Kemudian sejumlah uang tunai dan sejumlah alat komunikasi.

Atas perbuatannya disangkakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...