SUMBAWA BARAT,Samotamedia.com – Seorang anak laki-laki, RR alias Rama (14) diduga menjadi korban pencabulan seorang waria berinisial R alias Tamara (35).
Tamara adalah seorang pekerja salon kecantikan di Kelurahan Dalam, Sumbawa Barat.
Peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di kamar mandi sebuah salon tempat Tamara bekerja, Sabtu (3/10/2020).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar membenarkan adanya kejadian tersebut.
”Terduga sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Mayadi, Kamis (15/10/2020).
Sebelum kejadian, korban sempat meminta uang Rp10 ribu kepada Tamara. Namun Tamara mengiming-imingi korban dengan uang Rp100 ribu. Ansalkan korban mau melayani nafsu bejadnya.
Tamara kemudian menarik korban ke kamar mandi dan mencabulinya. Namun setelah puas, Tamara tidak menempati janji. Ia hanya memberikan uang kepada korban Rp20 ribu.
Kepada korban, Tamara berjanji untuk meberikan uang Rp100 ribu jika Rama mau datang lagi untuk melakukan hal yang sama.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan pencabulan itu melakukan penangkapan terhadap Tiara di rumahnya di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Senin (12/10/2020).
Terduga dan barang bukti berupa pakaian korban kemudian diamankan ke Mapolres setempat diperiksa lebih lanjut. (red)