LOMBOK TENGAH, Samotamedia.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, gadis 13 tahun di Lombok Tengah disetubuhi tiga pemuda. Dan belakangan, koban diketahui tengah hamil.
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK mengungkapkan, terduga pelaku adalah pria inisial Yu (31), AH (17) dan KDS (17). Dua terduga pelaku masih berstatus pelajar.
Kasus persetubuhan ini terjadi di rumah AH pada bulan Juni 2021 lalu. Saat itu, korban diajak AH ke rumahnya. Sampainya di TKP, AH merayu korban untuk berhubungan badan dengan iming siap untuk dinikahi. Karena status pacaran, korban pun terbujuk rayuan AH dan persetubuhan itu pun terjadi.
Tidak lama berselang, dua pelaku lainnya Yu dan KDS datang kemudian ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali oleh Yu dan AH dan satu kali oleh KDS.
Pasca kejadian, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain. Namun selang sebulan kemudian, korban diketahui hamil. Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban.
Geram, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi 1 Juli 2021 lalu. Begitu mendapat laporan aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut oleh korban.
”Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” ungkap Agus, Kamis (8/7/2021).
Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
”Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terangnya. (Red)