Ancam Bunuh Adik Kandung, Pria ini Terancam 1 Tahun Penjara

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – Apa pun masalah hendaklah diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai mengancam, apalagi hingga berujung kekerasan. Karena bisa berujung penjara.

Salah satu kasus di Mataram baru-baru ini. Seorang kakak dilaporkan ke polisi karena mengancam adik kandungnya dengan senjata tajam. Sang kakak pun ditangkap.

”Kami mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman di Mataram. Pelaku ini mengancam saudara kandungnya menggunakan sajam atau pedang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10/2020).

Kasus ini berangkat dari masalah keluarga. Korban FR perempuan 28 tahun mendatangi kediaman orang tuanya di Karang Bedil Mataram, yang juga ditempati terduga pelaku, ER (37).

Baca juga:  Gara-gara Asap, Pria 32 Tahun Dibacok Tetangga

Korban datang bersama suami dan teknisi CCTV. Ia bermaksud memasang kamera pengintai itu di rumah orang tuanya lantaran curiga dengan sang kakak yang tidak mengurus bapaknya yang mengidap stroke dengan baik.

Tidak terima dengan tuduhan adiknya, korban emosi kemudian mengancam adiknya dengan pedang. Dari mulut terduga juga keluar bahasa ancaman pembunuhan.

Korban yang merasa ketakutan diam-diam merekam perlaku. Dengan maksud agar pelaku tak lagi menebar ancaman. Tapi bukan malah tenang, justru pelaku semakin menjadi-jadi.

”Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam. Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengacam sambil berkata ingin membunuh,’’ bebernya.

Baca juga:  Ini Sketsa Wajah Terduga Pelaku Pemerkosaan Siswi di SAMOTA

Karena merasa terancam, FR pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

”Pelaku sudah kita amankan dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,” kata Kadek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam. Dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...