Aniaya Tetangga, AR Ditetapkan Tersangka

Bagikan berita

BIMA – Polisi resmi menetapkan AR (40) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap tetangganya, Usman (51) warga Dusun Nonu Desa Rite Kecamatan Ambalawi.

Penetapan AR sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara di Polres Bima Kota beberapa pekan lalu setelah keduanya saling lapor terkait kasus penganiayaan.

Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin membenarkan terkait dengan penetapan AR sebagai tersangka. “Benar, kemarin kami sudah menahannya di Polres Bima Kota,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via telpon, Selasa (30/3/2021).

Menurut Kapolsek, pihak kepolisian telah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan keduanya.

”Pertama, kami melakukan penyelidikan terhadap laporan Usman dengan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Baru kami melakukan proses yang sama terhadap pengaduan dari saudara AR,” terang Rusdi.

”Berdasarkan bukti dan keterangan dari saksi, laporan saudara Usman cukup terbukti sedangkan laporan AR tidak cukup bukti,” bebernya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Usman babak belur dianiaya oleh tetangganya sendiri karena persoalan selisih mematok pekarangan.

Dalam kondisi babak belur, Usman bersama keluarganya mendatangi Polsek Ambalawi untuk melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh AR.

Sementara itu, selang beberapa hari AR melapor balik saudara Usman terkait dengan kasus yang sama, yakni pengancaman dengan parang. (Dir)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...