SUMBAWA, Samotamedia.com – Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran daging ayam ilegal asal Pulau Lombok, Sabtu (23/10/2021) malam. Daging yang telah dibekukan itu diamankan dari salah satu bus penumpang di Terminal Sumer Payung, Sumbawa Besar.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kapolsek Labuan Badas, IPDA Degues Pandu Pandada mengungkapkan, daging ayam seberat 1,025 ton itu merupakan kiriman dari Pulau Lombok hendak dijual di Sumbawa.
”Tiba di Terminal Sumer Payung, daging ayam beku tersebut dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang. Kemudian aparat gabungan langsung mengamankan daging yang dikemas dalam 41 karung,” ungkapnya.
“Kita bersama teman teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah Kecamatan Alas,” imbuhnya.
Dari informasi yang didapat, tim kemudian langsung menuju terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus.
Daging ilegal itu kemudian diserahkan kepada petugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Urusan Tehnis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto dalam keterangan tertulis mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menurutnya, daging ayam itu tidak disertai Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal.
Kemudian tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (Pelabuhan Poto Tano). Guna memastikan daging tersebut bebas dari penyakit sehingga aman dikonsumsi.
”Saat dicek bersama-sama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi,” ujarnya.
”Kami bersama Instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah menurut aturan perundang-undangan yg berlaku,” tegasnya. (Red)