SUMBAWA – Aparat gabungan menghentikan aktifitas penambangan emas ilegal di Wilayah Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu, Kamis (14/1). Karena lokasi pertambangan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, lahan lokasi tambang masuk dalam kawasan hutan Produksi RTK 57. Secara aturan jelas melanggar.
”Kegiatan ini jelas sudah melanggar aturan serta dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun kerusakan terhadap lingkungan,” ucapnya.
Penghentian aktivitas tanpa izin itu dilakukan oleh tim patroli gabungan Polsek Moyo Hulu, Koramil Moyo Hulu bersama Pemerintah Desa setempat.
Selain masuk hutan kawasan, tambang emas ilegal itu juga meresahkan warga. Karena keberadaannya dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan.
”Kegiatan patroli tersebut guna menyikapi keresahan masyarakat terhadap kegiatan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan,” katanya.
Di lokasi tambang, tim mendapati sejumlah penambang liar. Identitas mereka didata dan selanjutnya diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitasnya. ”Ada 3 penambang dan 4 lubang tambang,” terangnya.
Kasubbag menegaskan, pihaknya akan terus memantau aktifitas di lokasi. Jika masih ada aktifitas, Polres akan menurunkan tim yang lebih besar ke lokasi. Bahkan tak penutup kemungkinan penambang liar itu akan ditindak tegas.
”Apabila masih ditemukan, maka pihak TNI/Polri dan unsur instasi terkait akan melakukan operasi gabungan yang lebih besar lagi,” tandasnya. (red)