Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Bagikan berita

MATARAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melauncing sebuah aplikasi pembaharuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi (Sinar) bernama Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi tersebut, perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dari rumah.

Namun di NTB, layanan melalui aplikasi itu masih dalam tahap uji coba. Tahap pertama masih sebatas di Kota Mataram. Penerapan penyeluruh di NTB rencana mulai awal Mei 2021 mendatang.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K MH menjelaskaan, keberadaan aplikasi ini merupakan upaya dari Korlantas Polri beserta jajaran Lalu Lintas dalam memberikan legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor.

Kehadiran aplikasi tersebut juga sebagai upaya Polri untuk memangkas birokrasi dan mewujudkan pelayanan bebas korupsi.

“Dalam penggunaan aplikasi ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Digital Korlantas di Playstore maupun Appstore, yang di dalamnya terdapat layanan ini,” jelas Iqbal.

Melalui aplikasi ini lanjut Iqbal, masyarakat lebih dimudahkan dalam pelaksanaan Perpanjangan SIM A dan C serta Ujian Teori yang dapat dilakukan secara online.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dengan mengakses pada aplikasi E-Ppsi dan E-Rikkes sebagai bagian dari aplikasi SINAR Korlantas Polri melalui perangkat mobile yang dimilikinya.

Kemudian, sebagai kelanjutan dari upaya nyata Korlantas Polri dalam pelaksanaan transformasi pelayanan publik di bidang penerbitan SIM, dalam waktu dekat aplikasi ini juga akan dilengkapi dengan aplikasi registrasi online untuk layanan pendaftaran penerbitan SIM baru.

Dengan demikian maka masyarakat akan dapat memperoleh pelayanan SIM di mana saja dan kapan saja secara maksimal dengan tetap memenuhi ketentuan yang ada tanpa resiko tertular oleh Covid-19.

Penerapan Menyeluruh Se-NTB Mulai Awal Mei 2021

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Noviar menjelaskan, sekarang perpanjang SIM cukup melalui HP, tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.

Namun untuk NTB, pemberlakuan layanan aplikasi sementara ini masih sebatas di Kota Mataram. Pemberlakukan di seluruh NTB rencananya mulai awal Mei 2021.

”Tahap pertama di Polda NTB uji cobanya di Satpas Mataram, sampai akhir April. Karena system yang ada di Satpas Mataram perlu pembenahan, awal Mei di Seluruh NTB sudah bisa,” jelas Noviar.

SIM yang dapat diperpanjang di aplikasi ini yakni SIM A dan SIM C, sementara untuk sim B atau B umum masih seperti biasa.

”Sekarang perpanjang SIM A dan SIM C sudah tidak menggunakan kertas lagi cukup menggunakan aplikasi Sinar,” tegas Noviar. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...