KOTA BIMA – Polres Kota Bima bekuk dua pemuda saat lagi asik pesta sabu di salah satu kos-kosan di Kelurahan Penatoi, Kamis (17/12) sore.
Mereka adalah AR (29) dan ARD (32), warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda.
Kasat Narkoba Polres Kota Bima IPTU Ramli mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di salah satu kos-kosan di RT 06 Kelurahan Penatoi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Katim Bripka Taufarrahman menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat pintu salah satu kamar kos didobrak, Polisi mendapati keduanya sedang asik nyabu. ”ARD merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar sekitar setahun,” ungkapnya, Jumat (18/12).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan satu poket Sabu, 1 poket ukuran kecil, kertas, 1 alat hisap bong, 3 unit HP dan barang bukti penunjang lainnya.
”Para terduga pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa. Sementara barang bukti Sabu-sabu belum kami timbang,” ujarnya.
Kasat menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. (red)