ASN dan Kades Dilarang Posting, Like, Coment dan Share Gambar Paslon di Medsos

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Bawaslu Sumbawa kembali mengingatkan kepada ASN, Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya untuk menjaga netralitas di Pilkada. Jangankan menjadi tim sukses, memposting, like, coment, dan mengeshare hal yang berkaitan dengan pasangan calon di media sosial juga akan ditindak tegas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat, S.IP menegaskan, pihaknya terus memantau gerak gerik ASN, Kepala desa atau lurah dan perangkatnya selama tahapan Pilkada. Tidak hanya secara fisik, tapi juga di media sosial.

”ASN, Kades dan perangkat desa yang terbukti memposting foto, like atau memberikan komentar kepada pasangan calon, dan menjadi tim sukses pasangan calon akan ditindak tegas,” tegas Syamsi, Senin (28/9/2020).

Dijelaskanya, larangan keterlibatan ASN di Pilkada tertuang dalam Undang-undang momor 5 Tahun 2014. Tentang asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas.

Larangan serupa juga diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1). Disebutkan, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan: Pejabat usaha milik negara/badan usaha milik daerah, ASN, Anggota Polri dan TNI, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

”Kalau ada indikasi kuat yang nantinya mengarah pada pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Sumbawa sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran itu,” tegas Syamsi.

”Jika terbukti nantinya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada majelis kode etik terhadap ASN/PNS yang melakukan pelanggaran kode etik. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004. Tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. Selain dikenakan sanksi moral, juga dapat dikenakan tindakan administrasi berupa disiplin ringan maupun disiplin berat,” imbuhnya.

Sementara sanksi bagi Kepala desa ataupun perangkat desa yang terbukti melanggar diatur dalam pasal 188 dan pasal 189 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar dapat dipidana dengan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Sedangkan bagi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, dan yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Polri, anggota TNI dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...