ASN di Sumbawa Diminta Untuk Jaga Netralitas di Pilkada

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020 digelar 9 Desember 2020 mendatang. Menjelang pemilihan, Aparatul Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Sumbawa diminta untuk menjaga netralitas.

Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM dalam Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 di Aula Madeloe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan Sekda, netralitas ASN menjelang Pilkada kian menjadi sorotan. Untuk itu, ASN diminta untuk tidak berafiliasi secara politik kepada pasangan calon tertentu.

”Sosok ASN yang merupakan abdi negara, posisinya erat dengan aturan yang mengikat. Untuk tidak menunjukkan dukungan dan afiliasi politiknya pada masa pilkada, meski memiliki hak politik untuk memilih,” ujarnya.

Netralitas ASN, lanjut Sekda, harus benar-benar ditegakkan. Baik pada masa sebelum maupun setelah penetapan calon peserta Pilkada. Sebelum penetapan calon, ketidaknetralan tindakan, ucapan, maupun tulisan para ASN dapat diganjar dengan sanksi moral. Sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Setelah penetapan calon, ketidaknetralan ASN dapat dikenakan sanksi disiplin. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Oleh karenanya, Sekda mengajak seluruh ASN untuk bersikap netral dan profesional. Baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN maupun dalam menggunakan hak pilih di Pilkada serentak 2020.

”Semoga kita semua dapat melaksanakan komitmen ini dengan baik. Sebagai bagian dari tanggung jawab moral. Menjunjung tinggi nilai-nilai demokratisasi. Mendewasakan masyarakat dalam berpolitik, serta menjamin penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sumbawa, yang berkualitas, jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” harapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim, SP., M.Si menyatakan, provinsi NTB merupakan daerah urutan kedua nasional dengan jumlah terbanyak pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh ASN, setelah provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data KASN tahun 2020.

Oleh karenanya, Lukman berharap agar para ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat menjaga marwah diri dengan bersikap netral. Karena ASN merupakan panutan bagi masyarakat.

”Ketika diangkat dan dilantik, ASN disumpah dengan kitab suci atas nama Allah. Maka mari jaga janji dan sumpah tersebut dengan tetap bersikap netral sebagaiman aturan yang berlaku,” kata Lukman. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...