MATARAM – Seorang pria inisial RF (28) diringkus polisi. Warga asal Gebang Kelurahan Pagesangan Timur ini ditangkap karena menjadi bandar judi togel.
RF yang sebelumnya adalah buruh bangunan ditangkap di kediamannya pada hari Sabtu (03/04/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
”RF ini ditangkap terkait perjudian. Diduga dia jadi bandar judi togel,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Rabu (7/4/2021).
Penangkapan RF berdasarkan informasi masyarakat. Kediaman RF kerap digunakan tempat penjualan permainan judi togel Online. Informasi itu ditelusuri Kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Yakin dengan informasi yang didapatkan, polisi langsung melakukan penggerebekan. ”Saat kita datangi rumahnya, dia sedang merekap hasil penjualan judi togel onlinenya,” tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan bank, 1 ATM, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp 1.131.000 yang diduga hasil penjualan togel Online.
”Barang buktinya lengkap. RF kami amankan ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hasil interogasi petugas. Pelaku baru tiga bulan melaksanakan judi online. RF mengaku bekerja sendiri tanpa orang yang membiayai bisnis judinya.
”Pengakuannya sih sendiri dia bilang tidak ada bosnya. Omzetnya masih Rp 300 ribu per hari. RF dulunya ini buruh bangunan tapi berhenti dan beralih ke judi togel. Tiga bulan ini dia mulai terlibat togel,’’ tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku judi togel ini terancam dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Red)