Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bima Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan berita

KOTA BIMA, Samotamedia.com – Penyidik Polres Bima Kota resmi menetapkan A alias AT sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Penetapan status tersangka terhadap pria berusia 60 tahun itu disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi pada Senin (25/7/2022).

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Rohadi di Gedung Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kasus persetubuhan anak kandung ini berawal dari laporan F, orang tua korban. Pelaku menyetubuhi darah dagingnya itu sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Kini korban berusia 13 tahun.

Korban terkahir kali disetubuhi pada 13 Juli 2022 di rumahnya. Saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah. Hanya ada pelaku, korban dan seorang anak lelakinya.

Agar aksi bejatnya tak ketahuan, dia menyuruh anak lelakinya itu ke kebun. Setelah itu korban ditarik ke kamar lalu disetubuhi. Namun tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Pejabat nomor satu di Polres Bima Kota ini mengimbau dan kepada seluruh orang tua agar menjaga dan merawat anak dengan sepenuh hati.

”Besarkan anak kita agar tumbuh menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara. Sebab mereka adalah generasi penerus bangsa,” ucapnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...