BAHAYA NARKOTIKA BAGI PERADABAN BANGSA

Bagikan berita

Dalam istilah kedokteran narkotika merupakan suatu obat yang dapat menghilangkan rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek ketidaksadaran tingkat rendah atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.

Dalam UU No. 22 tahun 1997, Narkotika adalah Tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak, seperti Candu, Jicing, Jicingko, Opium obat, Morfina, Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Ekgonina, Tnaman Ganja, Damar Ganja, Garamgaram atau turunannya dari Morfina dan Kokaina.

Mafia perdagangan gelap memasok narkoba agar orang memiliki ketergantungan sehingga jumlah supply meningkat.

Terjalinnya hubungan antara pengedar/bandar dengan korban membuat korban sulit melepaskan diri dari pengedar/bandar, bahkan tidak jarang korban juga terlibat peredaran gelap karena meningkatnya kebutuhan dan ketergantungan mereka akan narkoba.

Narkotika di Kalangan Remaja Penyalahgunaan dan bahaya narkotika narkoba di kalangan remaja tidak dipungkiri masih banyak di lingkungan sekitar kita.

Dampak akibat narkoba bagi kesehatan dan masa depan memang tidaklah sedikit. Akan banyak yang dikorbankan oleh karena penyalahgunaan narkotika.

Peredaran narkoba di kalangan remaja makin parah. Sekitar 4,7 persen pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui pengaruh narkoba telah merambah ke berbagai kalangan.

Berdasarkan survei BNN yang dikutip dari nasional.s indonews.com, penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa.

Penyebab penyalahgunaan Narkotika seharusnya narkotika sebagai obat yang dapat menghilangkan rasa sakit dan nyeri dalam dunia medis, tetapi ini disalahkan gunakan oleh sebagian kalangan hnruk mendapat keuntungan ekonomi dari perdangan norkotika secara ilegal, arti memperdangankan narkotika tidak untuk kepentingan medis.

Adapun sebab-sebab terjadinya penyalahgunaan Narkoba yaitu seperti:

Faktor Subversi

Dengan Jalan “memasyarakatkan” narkoba di negara yang jadi sasaran, maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai warga negara, subversi seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi dalam bidang kebudayaan, moral dan sosial.

Faktor Ekonomi

Pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya dan cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan dengan beberapa barang dagangan lainnya sehingga dapat dikatakan bahwa narkotika adalah komoditi yang menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat.

Faktor Lingkungan

Faktor ini dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu seperti dari luar lingkungan keluarga, lingkungan yang sudah mulai tercemar oleh kebiasaan buruk, lingkungan “LIAR”, dan faktor dari dalam lingkungan keluarga itu sendiri.

Penyalahgunaan narkotika ini bahkan sudah sampai merusak remaja dan anak-anak, seperti penulis kutip dari Samotamedia, pada tanggal 17 Juni 2020 Sumbawa mendapatkan sebuah berita yang sangat miris yaitu bocah SD yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. Diketahui bocah yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut masih duduk dibangku kelas V dan VI SD.

Selain itu juga mereka sudah pandai dalam membuat alat hisap (bong) sendiri. Peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumbawa dapat dikatakan sudah memperihatinkan karena barang tersebut tidak hanya berada diruang lingkup orang dewasa saja, namun bahkan hingga anak-anak yang masih duduk di bangku SD.

Bahaya Narkotika

Narkotika dikatakan berbahaya karena dari penggunaanya dapat memberikan beberapa dampak seperti otak dan syaraf yang dipaksa untuk bekerja di luar kemampuan batas wajarnya, penggunaan lebih dari dosis yang dapat ditahan oleh tubuh akan mendatangkan kematian secara mengerikan, timbulnya ketergantungan baik rohani maupun jasmani sampai timbulnya keadaan yang serius karena putus obat, dan sebagainya.

Berdasarkan dampak bahaya dari penggunaan narkoba di atas, adapun berapa upaya pemerintah dalam menanggulangi bencana narkoba, yaitu :

Pencegahan

Narkoba merupakan satu wabah International yang akan menjalar ke setiap negara, apakah negara itu sedang maju atau berkembang. Semua jadi sasaran dari sindikat-sindikat narkoba, menghadapi kenyataan seperti ini Pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan Inpres No. 6 tahun 1971, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 65/ Menkes. SK/IV/1997, dan 28/Menkes/ Per/I/1978, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997.

Pengobatan

Merupakan upaya yang harus segera dilakukan bila individu secara positif sudah memberikan tanda-tanda kecanduan narkotika/obat keras. Karena rumit dan kompleksnya masalah ini, yang menyangkut aspek organobiologi, sosial cultural, pengibatan terhadap ketergantungan narkotika dan obat keras ini sangat sulit.

Rehabilitasi

Dalam keadaan seperti ini penderita yang dilandasi cinta kasih kepada si korban betul-betul diperlukan, baik dari orang tua maupun keluarga lainnya. Partisispasi masyarakat di mana korban biasa bergaul diperlukan sekali untuk memberikan semangat baru kepada si korban dan diberikan harapan bahwa masa depan akan lebih berhasil.

Peranan agama dalam keadaan seperti ini mutlak diperlukan. Mendekatkan korban kepada ajaran agama dan menambah keimanan dan ketaqwaan si korban kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian yang ikut menentukan kebrthasilan si korban kembali kemasyarakat dan berdiri sendiri dengan suatu kepastian dan keyakinan yang kokoh, hingga kebal akan segala godaan yang menjurus kembali ke lembah dosa narkotika.

Tanpa narkoba, masyarakat dapat hidup jauh dari lingkungan yang berpotensi untuk melakukan segala tindakan kriminal yang dihasilkan atas tuntutan kebutuhan narkoba. Misalnya ketika seorang pecandu dalam keadaan sakau, tentunya mau tidak mau ia harus mendapatkan narkoba untuk memenuhi keinginannya tersebut. Dan tentunya beberapa cara akan dilakukan guna bisa memenuhi hasratnya tersebut. Maka disitulah potensi tindak kriminal yang lain akan bermunculan.

Selain masyarakat, besarnya peranan pemuda dan mahasiswa bagi kehidupan bangsa, tentunya menjadi catatan penting bagi kita bagaimana upaya melakukan penyelamatan dari pengaruh berbagai hal negatif dilingkungan sekitar termasuk narkoba pada era globalisasi saat ini dimana arus komunikasi dan transformasi informasi sedemikian cepat.

Mahasiswa Sebagai Agen Perang Tehadap Narkotika

Peran serta mahasiswa sangatlah besar dan harus digerakkan secara maksimal dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di penjuru negeri. Di antara dengan aksi nyata dengan kegiatan yang dilakukan dapat secara preventif dan represif yaitu:

  • Mahasiswa bisa mendorong setiap warga di RT lain untuk membentuk dan menggalang kelompok anti-narkoba.
  • Mahasiswa bersama warga bergerak ke setiap rumah untuk mensosialisasikan bahaya narkoba serta membawa korban pengguna narkoba yang ditemukan ke tempat rehabilitasi narkoba untuk di rawat dengan baik.
  • Mahasiswa bisa menyerahkan para pengedar dan bandar narkoba ke Polisi setempat.
  • Penting menumbuhkan kesadaran serta mengenal dan memahami apa itu narkoba, agar tahu mana sesuatu yang berbahaya sehingga memperkecil diperdaya orang.
  • Menjadi yang terdepan dalam keluarga untuk menghindarkan anggota keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jangan sebaliknya menjadi pelaku.
  • Dapat menjadi mitra aparat penegak hukum, setidaknya sebagai informasi terhadap indikasi penyalahgunaan narkoba. Pengembangan pengetahuan kerohanian atau keagamaan.
  • Pelaksanaan kampanye sosialisasi anti-narkoba serta pembinaan atau bimbingan dari partisipasi mahasiswa secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.

Narkoba dan jaringan kejahatan terorganisasi tidak cukup siginifikan untuk diserahkan utuh di tangan oleh Polri, melainkan harus dilibatkan pula berbagai elemen potensial penunjang keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dari unsur militer maupun sipil, akademisi-intelektual mahasiswa, media massa, tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama merancang sebuah strategi pertahanan Negara yang bersifat holistik dan terintegrasi untuk menangkal invasi, intervensi, infiltrasi musuh melalui berbagai cara dari peperangan simetri hingga peperangan asimetri, guna mengkampayekan perang terhadap narkotika.

Penulis : Fatmawati Lopitasari

(Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Sumbawa)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...