SUMBAWA – Mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut orang. Karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
”Mobil bak terbuka bukan peruntukannya untuk mengangkut manusia,” ujar Kasat Lantas Iptu Samsul Hilal, SH Jumat (20/11/2020).
Dikatakannya, alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia karena berpotensi menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat bahkan meninggal dunia.
Kecenderungan masyarakat abai akan hal itu. Mobil dimodifikasi, dilengkapi tempat berteduh seperti terpal hingga tempat duduk dari kursi plastik.
”Tetap tidak menjamin keselamatan penumpang. Potensi kecelakaan mobil bak terbuka mengangkut manusia sangat besar. Tidak ada alasan, jika nanti kedapatan melanggar langsung kita tindak tegas,” tegasnya.
Oleh karenanya, Satlantas Polres Sumbawa menggencarkan sosialisasi. Termasuk memasang banner himbauan tertib berlalu Lintas khususnya bagi pengemudi bak terbuka.
Saat ini masih dalam masa Pilkada. Sehingga ditekankan kepada para pendukungan dan simpatisan Paslon jangan sampai melaksanakan Konvoi apalagi menggunakan mobil bak terbuka untuk angkut orang.
“Semoga langkah kecil yang kami laksanakan berupa pemasangan Banner Himbauan dapat mengurangi Korban laka lantas”, tandas Iptu Samsul Hilal. (red)