LOMBOK BARAT – Polres Lombok Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, Kamis (17/6/2021). Kali ini modusnya terbilang baru dan rapi. Menjadi sopir taksi sambil jualan sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengungkapkan, terduga adalah pria berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontelek, Kecamatan Praya, Lombok tengah.
AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan Taksi di Pulau Lombok. Modus operandinya, pelaku menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam taksi. Pembelinya didesain seolah-olah sebagai penumpang.
”Ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya, Jumat (18/6/2021).
Polisi menduga, AA merupakan salah satu bandar besar di Lombok Barat. Pemeriksaan sementara, AA mengaku sudah beraksi di dalam taksi sebanyak tiga kali.
“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan Narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Yakni serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17.2 gram Bruto. Alat timbang sabu, dan uang tunai Rp8 juta yang diduga hasil tensaksi.
Atas pebutannya, AA saat ini dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.
Di hadapan awak media, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali. Pelanggannya kebanyakan mahasiswa.
Diakui, hasil penjualan digunakan lagi untuk membeli narkoba dan dikonsumsi sendiri. ”Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah,” katanya lirih. (Red)