BIMA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menolak upaya banding yang dilakukan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Hidayat, S.sos.
Dalam putusan nomor: 15/B/2021/PT.TUN.SBY tertanggal 25 Januari 2021 menguatkan putusan PTTUN Mataram yang telah memenangkan semua gugatan Sekdes Lewintana, Ardiansyah, S.Pd terhadap kepala desa.
Dengan begitu pemberhentian Ardiansyah dari perangkat desa dan jabatannya sebagai sekretaris desa dianggap tidak sah.
“Dalam amar putusannya majelis hakim PTTUN Surabaya, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 31/G/2020/PTUN. MTR, tanggal 20 Oktober 2020 yang dimohonkan banding, menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Herman H Anton, SH, Selasa, (23/2/2021).
Menurut Herman, Pemberhentian kliennya tidak berdasar hukum yang kuat. “Jelas itu melanggar ketentuan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa,” terangnya.
Kuasa Hukum lainnya Guntur, SH menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu Pengadilan mewajibkan Kepala Desa agar mengembalikan hak-hak dan merehabilitasi nama baik kliennya.
Sebelumnya Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Hidayat, S.Sos memberhentikan secara sepihak Ardiansyah, S.Pd sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi pada Mei 2020 lalu.
Ardiansyah, S.Pd melalui Kuasa Hukum Herman H Anton, SH dan Guntur, SH kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan atas Pemberhentian dirinya dan dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN Mataram.
Majelis Hakim PTUN Mataram dalam putusannya nomor:31/G/2020/PTUN. MTR, tanggal 20 Oktober 2020 mengabulkan Permohonan Penggugat yang antara lain:
- Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberhentian saudara Ardiansyah, S.Pd sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima tanggal 27 Mei 2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemberhentian saudara Ardiansyah, S.Pd sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima tanggal 27 Mei 2020;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan/ merehabilitasi nama baik Penggugat serta mengembalikan pada posisi jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara. (Red)