Banyak Alfamart dan Indomaret di Sumbawa Tidak Berizin

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Keberadaan toko ritel modern Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Sumbawa kian menjamur. Data per Desember 2022, jumlahnya mencapai 114 unit. Alfamart 77 dan Indomaret 37.

Ironisnya, keberadaan toko berjejaring itu banyak yang tidak mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Berdasarkan data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Sumbawa jumlahnya Alfamart maupun Indomaret yang tidak memiliki izin usaha sebanyak 16 unit.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), Riki Trinadi membenarkan hal itu. Dia menyebut, tahun 2022 Alfamart mendirikan sebanyak 11 unit baru. Namun tak satu pun yang memiliki IUTS.

Begitu juga dengan Indomaret. Dari 7 unit yang didirikan tahun 2022 hanya dua yang mengantongi IUTS.

Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017. Tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

”Siapa pun yang berusaha di dunia usaha itu ya silahkan asal sesuai dengan aturan. Terkait dengan ritel modern Alfamart (dan Indomaret) memang ada spesifikasi khusus karena dia toko berjejaring,” ungkap Riki saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2023).

Meski tak memiliki izin usaha, keberadaan toko ritel modern tersebut tetap dibiarkan beroperasi. Menurut Riki, secara legal formal Alfamart dan Indomaret tetap bisa operasi tanpa ada IUTS.

”Jadi Izin itu sebenarnya, gimana ya saya katakan. Wajib prespektif kami lo DPMPSP. Tapi memang dari sisi legal formalnya nggak ada itu (IUTS) si mereka sebenarnya bisa jalan,” kata dia.

Meski demikian, pihak DPMPSP akan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha. Agar segera mengurus izin usaha.

”Minggu depan disurati surat teguran dan ini dalam rangka pengendalian dan kita wajibkan IUTS,” ujar mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa itu.

Selain DPMPSP, dinas lain yang memiliki wewenang atas pendirian toko swalayan adalah Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan. Menurut Riki, wewenang Diskoperindag memberikan rekomendasi teknis sepanjang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang (KABID) Perdagangan, Iwan Setiawan menjelaskan, keweangan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi teknis.

Rekomendasi teknis menjadi acuan dalam penerbita IUTS. ”Izin Alfamart Indomaret yang kita kenal sebagi ritel moderen berjejaring itu, memang di kami itu mengeluarkan rekomendasi teknis,” ucap Iwan.

”Artinya rekomendasi teknis ini adalah sebagai salah satu syarat izin usaha toko moderen namanya. Setelah itu baru bisa dikeluarkan izin usahanya oleh teman-teman di sana (DPMPSP),” tandasnya. (Cr-Rrb)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...