Banyak Sapi Berkeliaran dalam Kota Sumbawa, Perda Nomor 15 Lemah?

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Sapi peliharaan warga banyak berkeliaran di dalam Kota Sumbawa. Terutama di malam hari, hewan ternak itu mencari makan dengan mengais tong sampah bahkan mencari rumput di pinggir jalan raya dan di taman-taman kota.

Kondisi itu tentu sangat membahayakan, terutama bagi para pengguna jalan. Merusak pemandangan kota, bahkan berpotensi merusak fasilitas umum dan tanaman di pekarangan milik warga.

Kondisi ini telah berlangsung sejak lama. Sisi lain, penertiban tidak dilakukan. Padahal pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan Perda nomor 15 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam pasal 13 disebutkan, setiap orang wajib menjaga hewan peliharaan untuk tidak berkeliaran di pemukiman dan tempat umum. Bagi yang melanggar, dapat dipidana paling lama tiga bulan kurungan dan denda Rp 25 juta.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda tersebut. Bahkan telah memberikan imbauan kepada pemilik ternak.

Selain itu, Pol PP juga telah meminta kepada kepala desa dan lurah, jika terjadi kasus maka lurah atau kepala desa diminta untuk mengamankan hewan ternak. Kemudian memanggil pemilik ternak untuk dimintai keterangan.

Pihak kelurahan dan desa juga diminta untuk berkoordinasi dengan camat serta dinas teknis. Proses terakhirnya di Pol PP untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS.

”Kami tidak tau siapa pemilik ternak. Itu di desa dan kelurahan yang tau. Begitu tangkap, cari pemiliknya. Tolong dibina. Bikin pernyataan, dilakukan oleh desa dan kelurahan. Laporkan kepada camat. Terakhir ke Pol PP,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Namun selama ini semua proses tersebut tidak berjalan. Alasan terkendala biaya operasional pengamanan ternak. ”Begitu kita amankan ternak itu, tidak ada biaya eksekusi. Siapa yang cari makan. Beli air, rumput. Ini kelemahan Perda nomor 15 ini,” ujarnya lagi.

Meski demikian, H. Sahabuddin kembali mengimbau kepada pemilik ternak untuk mengamankan hewan peliharaannya. Sementara lurah dan kepala desa diminta untuk melakukan penertiban. Mendata dan memanggil pemilik ternak. (Jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...