MATARAM – Baru dua bulan bebas, residivis berinisial YA (21 tahun) Warga Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar kembali berurusan dengan polisi. Karena diduga mencuri Hand Phone.
Aksi pencurian ini terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Dewi Supraba Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu Pagi (17/02/2021) sekitar pukul 05.00 Wita.
”Dia ini Residivis kasus penggelapan. Baru bebas Desember kemarin. Sekarang tertangkap lagi curi Handphone,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaki Maghfur, Jumat (19/02/2021).
Pelaku beraksi dengan cara mencongkel jendela kamar saat korban sedang tertidur pulas. Sialnya, saat hendak kabur membawa barang hasil curiannya, kaki pelaku tersandung dengan pintu hingga menyebabkan penghuni kamar lain pun terbangun.
Namun demikian, pelaku tak langsung tertangkap. Ia sempat bersembunyi sekitar kos-kosan. Dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek setempat.
Berdasarkan keterangan saksi, pencarian langsung dilakukan petugas. Tak berselang lama, pencarian petugas membuahkan hasil. Pelaku tertangkap di jalan sebelah barat dekat TKP. ‘’Sempat dia sembunyi. Tapi setelah itu tertangkap di sekitar sana,’’ katanya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Cakranegara. Interogasi singkat langsung dilakukan petugas. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
”Dia sudah mengakui perbuatannya. Untuk kendala sementara ini nihil. Barang bukti lengkap kita dapatkan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku ke TKP,” tukasnya.
Atas perbuatannya, YA terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Red)