Baru Bebas, Seorang Residivis Terancam 7 Tahun Penjara Karena Curi HP

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – Polsek Gunung Sari menangkap seorang residivis inisial MK (42) karena ketahuan mencuri Handphone milik seorang karyawati swasta.

Pria yang baru saja bebas 20 Agustus 2020 lalu ini ditangkap di rumahnya, kemarin.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan mengungkapkan, aksi pemcurian ini terjadi di jalan Azizia Nomor 19 Dusun Lendang Bajur, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari.

Saat itu rumah dalam keadaan sepi, pintu juga dalam keadaan terkunci. Sementara pemilik handphone yang hanya seorang diri sedang mandi.

Pelaku kemudian masuk ke rumah dan mengambil handphone serta uang Rp500 ribu yang tergeletak di tempat tudur dalam kamar. Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah surat-surat berharga.

”Korban saat itu sedang mandi tidak menyadari keberadaan pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Gunungsari melacak keberadaan pelaku melalui sinyal GPS.

Kurang dari 24 jam, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Setelah nomor IMEI dicocokkan, terungkap bahwa HP tersebut benar milik korban. Pelaku pun digelandang ke Polsek.

”Ternyata memang benar momor IMEI yang ditunjukkan oleh petugas cocok dengan HP yang pegang oleh pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MK juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gunung Sari. Polisi akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...