MATARAM, Samotamedia.com – Tim Puma Polres Kota Mataram menangkap bandar judi togel inisial D (47), warga lingkungan Pangesangan Barat, Kota Mataram. Baru dua hari menjalani bisnis terlarang itu, D langsung tertangkap.
Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 3 buku nota ketas kosong, 4 nota bertuliskan angka nomor togel dan sejumlah uang tunai dari hasil penjualan togel.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. saat di Konferensi Pers, Rabu (18/8/2021).
Adapun kronologis penangkapan bandar judi togel itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menyediakan tempat dan menjual togel. Polisi kemudian menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Lingkungan Pagesangan Barat, pada Kamis 15 Juli 2021 lalu.
”Tersangka merupakan warga asal Lingkungan Pagesangan Barat, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram dan dari keterangannya ia baru berjualan togel 2 hari,” kata Kadek Adi.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. D dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Red)