SUMBAWA, Samotamedia.com – Selama tahapan Pilkada Sumbawa 2024, sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Dari sejumlah penanganan tersebut, ada yang dihentikan penanganannya karena tidak terbukti. Ada juga yang direkomendasikan ke BKN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/10/2024) mengatakan, tiga kasus itu sudah selesai penanganannya di Bawaslu. Dimana dua kasus yang diteruskan ke BKN, satu kasus terjadi sebelum penetapan calon. Sementara satu kasusnya terjadi setelah penetapan calon, tepatnya sehari sebelum masa kampanye.
“Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran netralitasnya ditemukan. Karena itu diteruskan ke BKN,” ujar Jusriadi.
Diungkapkan, dua oknum ASN yang direkomendasikan ke BKN, satu bertugas sebagai Kepala Bidang di salah satu OPD di Kabupaten Sumbawa. Sementara satu oknum lainnya, merupakan ASN yang menjabat sebagai KUPT.
Nantinya BKN akan melakukan pengkajian kembali. Jika benar-benar ada pelanggaran netralitas. Maka akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk satu kasus lainnya, sejumlah ASN diduga bertemu dengan salah seorang calon Bupati Sumbawa. Namun, setelah berproses di Sentra Gakkumdu, dugaan tersebut tidak terbukti.
Jusriadi menegaskan, Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan setiap tahapan. Karena itu, jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis.
Apabila ada masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, kata Jusriadi, diharapkan dilaporkan ke Bawaslu. Laporannya bisa dilayangkan ke Pengawas Kelurahan dan Desa, bisa ke Panwascam, serta bisa langsung ke Bawaslu. Tentunya dengan melampirkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran itu.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Red)