SUMBAWA,Samotamedia.com – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih berakhir pada 13 Agustus mendatang. Meski tahapan masih berlangsung namun Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengungkap adanya sejumlah temuan dalam proses Coklit.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbawa, Hamdan S.Sos.I mengungkapkan, temuan tersebut diantaranya adanya pemilih dalam 1 rumah beda TPS. Ada rumah yang belum dicoklit. Ada juga rumah yang sudah dicoklit tetapi ditempelkan stiker.
Kemudian Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tinggal ditempat lain dalam satu desa tidak dicoklit atau dianggap pemilih tidak dikenal.
”Belum lagi hasil pengawasan terhadap pemilih yg terdaftar dalam A. KWK yang dinyatakan TMS di pemilu 2019 sebanyak 1.424 orang tersebar di 24 kecamatan dengan jumlah berpariatif masing-masing kecamatan,” ungkap Hamdan melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2020).
Temuan lain terhadap pemilih yang pada pemilu 2019 ditetapkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) berjumlah 140 pemilih belum terakomodir dalam A. KWK KPU di 20 kecamatan.
”Terhadap permasalahan pemilih TMS pada pemilu 2019, lanjutnya, mestinya diproses singkronisasi yang dilakukan oleh teman teman KPU mencermati data tersebut di A. KWK. Melakukan pemetaan secara baik terhadap pemilih pemula serta mengidentifikasi pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah di setiap TPS,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa diakhir tahapan Coklit, Bawaslu harus memastikan pencoklitan dilakukan secara benar. Agar masyarakat yang telah memenuhi syarat terdata agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 9 Desember mendatang.
”Jika pemilih tersebut tidak berada di tempat maka jalur Koordinasi bisa melalui Pemerintah desa atau keluarga serta tetangga untuk mendapatkan informasi terhadap data orang yang tidak berada ditempat,” pungkasnya. (red)