Begini Aturan Kampanye Melalui Media Massa

Bagikan berita

BIMA,Samotamedia.com – Penayangan iklan kampanye calon bupati dan wakil bupati melalui media massa dimulai 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Kampanye madia hanya berlangsung 14 hari. Baik media cetak, elektronik maupun media sosial dan media daring.

Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadi manjelaskan, penayangan iklan kampanye di media massa ini telah diatur ketentuan dan jadwalnya dalam PKPU 11 Tahun 2020 dan Juknis Keputusan KPU RI Nomor 465 Tahun 2020 tentang kampanye.

”Penayangan iklan kampanye paslon baru bisa dilakukan tanggal 22 November-5 Desember 2020 atau selama 14 hari. Tidak boleh ditayangkan di luar jadwal yang diatur,” jelas Ady, Selasa (13/10/2020).

Ada pun ktentuannya, untuk iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik (radio dan televisi) difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bima. Sementara iklan kampanye di media sosial dan media daring, termasuk di dalamnya media online atau media siber ketentuannya dibiayai pasangan calon.

Selain itu, dalam Juknis juga diatur media tempat penayangan iklan kampanye paslon harus yang terverifikasi dewan pers.

Beberapa ketentuan ini yang perlu dipahami media dan tim pasangan calon agar tidak menjadi temuan Bawaslu. Sehingga berdampak sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal kepada pasangan calon.

”Iklan yang dibiayai paslon di media sosial dan media daring juga akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye yang harus dilaporkan,” ujar Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima ini.

Dijelaskannya, kampanye dan iklan kampanye memiliki ketentuan ketentuan berbeda. Kampanye dilaksanakan selama 71 hari, bisa dilakukan secara tatap muka langsung dan bisa juga dilakukan secara virtual melalui akun media sosial yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Bima.

”Bisa juga dengan menggabungkan metode tatap muka sekaligus virtual atau daring. Kemudian pemberitaan pelaksanaan kampanye di media massa juga tidak masalah. Namun diharapkan media memberikan porsi pemberitaan yang sama dan berimbang bagi paslon,” pungkasnya. (ard)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...