LOMBOK BARAT, Samotamedia.com – Seorang anak di bawah umur di Lombok Barat menjadi korban pencabulan. Pelaku tak lain adalah kakeknya sendiri berinisial M (56). Parahnya lagi, korban dicabuli selama setahun. Terhitung sejak masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar hingga kelas 5.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya kejadian tersebut. Kejadian berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat itu pelaku hendak mengeksploitasi korban. Ia membuka setengah celananya lalu mencium bibir korban sambil membuka celana korban. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk memegang kemaluannya.
Korban sempat menolak dan berusaha melawan. Namun korban menjadi tak berdaya ketika si kakek menindih kaki korban dan mengancamnya jika menceritakan kejadian itu ke orang lain.
“Kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu kandung korban dari jendela kamar. Ia mendobrak kamar dan berteriak. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” tutur Kasat dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Menurut Kadek Adi, korban tinggal satu atap bersama pelaku di salah satu desa di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat sejak kedua orang tuanya bercerai. “Ia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun,” kata Kadek Adi.
Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (Red)