MATARAM – Jajaran Polda NTB berhasil meringkus bandar ganja di wilayah Mataram. Ia adalah RA alias Cekrek (47). Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Seruling V nomor 5 Lingkungan Karang Bedil RT 07 Kelurahan Mataram Timur Kota Mataram, Sabtu (23/01) pukul 17.30 wita.
Dalam operasi yang dipimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK itu, tim berhasil mengamankan sekitar 1,2 kilogram ganja kering siap edar.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi. Dari informasi tersebut, tim melakukan menggerebekan. Dan benar saja, dari hasil peggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, tim menemukan 1.250 gram ganja kering siap edar.
Barang bukti ditemukan di dalam saku celana pelaku dan sebagian besar disimpan di dalam jok motor honda vario warna hitam dengan Nopol DR 5717 HU.
”Satu bungkus besar narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 1000 gram yang disimpan di dalam jok motor,” ungkapnya.
”10 bungkus sedang narkotika jenis tanaman ganja yang juga disimpan di dalam jok motor. Tiga bungkus kecil disimpan di dalam saku celana kanan belakang dengan berat bruto 50 gram. Jadi berat otal 1.250 gram ganja kering siap edar,” tambah Yogi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polda NTB untuk diproses lebih lanjut. ”Penyidik akan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (red)