Bekuk Pengecer dan Bandar Narkoba, Polisi Sita Sepucuk Senpi Rakitan

Bagikan berita

BIMA – Jajaran Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku diamankan, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, Kamis (19/11/2020).

Disamping mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, polisi juga berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan dan belasan butir peluru milik salah satu terduga.

Kapolres Bima Kota AKBP Harto Tejo Wicaksono mengungkapkan, kedua terduga adalah AK alias Sul (30) yang merupakan pengecer narkoba dan IM alias Rasu (42) selaku bandar.

Sul dibekuk di kos-kosan di lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci. Dari penangkapannya polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 0,27 gram, alat hisap, sejumlah HP dan uang tunai Rp1,3 juta.

Kepada petugas, AK alias Sul mengaku bahwa sabu yang ada pada dirinya didapatkan dari IM alias Rasu. “AK mengaku, barang yang ada pada dirinya didapat dari IM alias Rasu yang juga warga Pane,” ungkap Kapolres.

Setelah mengamankan AK dan barang bukti, tim Satnarkoba langsung mendatangi kos-kosan IM di Kelurahan Dara dan berhasil membekuk IM yang selama ini menjadi DPO kasus narkoba.

Saat penangkapan kata Kapolres, IM melakukan perlawanan terhadap tim Satresnarkoba. Sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis sebelah kanan.

”Setelah IM berhasil dilumpuhkan, tim langsung melakukan penggeledahan kamar kos,” terangnya.

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 99,16 gram, 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat kotor 34 ,51 gram, 22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 25,51 gram.

Kemudian, dua bungkus plastik berisi daun batang dan biji kering diduga ganja dengan berat kotor 33,62 gram, 7 plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 4,28 gram. ”Berat kotor ganja keseluruhan 34,75 gram, berat bersih Ganja 34,75 gram,” terangnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sepucuk senjata api senpi rakitan, 1 buah magazen isi peluru 5 butir, 6 butir peluru SS 1, 2 buah tabung kaca, 1 buah timbangan, 1 buah guntig, 1 buah isolasi, 1 ATM BNI, 1 buah Hp Nokia warna Hitam, 1 buah kotak warna hitam, 24 butir kapsul jenis Tramadol dan uang sebanyak Rp 6,2 juta.

”Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...