Belasan Bekas Luka Tusuk, Ibu 4 Anak Tewas di Tangan Adik Ipar

Bagikan berita

MATARAM, Samotamedia.com – Seorang wanita inisial FH (44) tewas mengenaskan di rumahnya di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (21/9/2021) dini hari. Di tubuhnya terdapat belasan bekas luka tusuk.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, ibu empat anak itu tewas di tangan adik iparnya sendiri, pria berinisial HN (45).

”Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya,” ungkap Kasat, Rabu (22/9/2021).

Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Seorang saksi, Hj. Hadriah kepada polisi mengaku sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban pada sore harinya sebelum kejadian. “Pelaku ini bujang, belum pernah menikah dan dia orang yang tempramen,” bebernya.

Untuk membunuh korban, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok, langsung naik ke lantai dua rumah korban yang sedang dalam kondisi direnovasi.

Melihat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.

”Pelaku waktu itu masuk ke rumah korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dan tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan,” beber Kasat Reskrim.

Setelah pelaku melakukan hal itu, kemudian pelaku lari ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban untuk mengamankan diri. Pelaku masuk ke rumahnya untuk menghindari amukan masa.

Kemudian pada pukul 03.00 Wita dini hari, jajaran Polsek Pagutan mengamankan dan membawa pelaku ke Polresta Mataram. “Terhadap pelaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku,” kata Kadek.

Jenazah sudah dipulangkan ke rumah duka dan dimakamkan di TPU Gubung Mamben, Sekarbela. “Sementara HN sudah kami amankan di Rutan Polresta Mataram dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 sub 338 KUHP,” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...