Belasan Kades Pecat Perangkat Desa

Bagikan berita

SUMBAWA – Banyak kepala desa di Sumbawa yang tidak mengindahkan himbauan Bupati Sumbawa terkait larangan main pecat perangkat desa.

Pemberhentian dan pengangkatan pun dikakukan tidak berlandaskan aturan. Yakni Permendagri 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kemudian Perda nomor 11 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro mengungkapkan, jumlah desa yang bermasalah dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat mencapai belasan.

Antara lain Desa Penyaring, Baru Tahan, Sepakat, Tatebal, Lopok Beru, Mungkin, Kelawis, Usar Mapin dan Sepukur. ”Ada sekitar 15 desa,” ungkap Varian saat temui samotamedia di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2020).

Jika mengacu kepada aturan, sejauh ini belum ada satu pun dari belasan kades yang memenuhi syarat untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkatnya.

”Belum ada yang menunjukkan bukti adanya pelanggaran. Kebanyakan alasannya tidak bisa diajak kerjasama,” ujar Kadis didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Deden Fitriadi.

Kadis menilai alasan tersebut (Tidak bisa kerjasama) tidaklah elok. Terlebih masa jabatan Kades (Saat mengeluarkan kebijakan) rata-rata kurang dari satu bulan.

”Kalau alasan tidak bisa kerja, jangan langsung pecat. Sudah evaluasi belum? Evaluasi nggak bisa dua minggu. Minimal 3 bulan evaluasi kinerja,” ujarnya.

Sebelum mengambil keputusan, Kades mestinya memikirkan dampak negatif atas keputusannya. Karena pembinaan terhadap perangkat baru itu tidak mudah dan butuh waktu. Terlebih tahun ini anggaran pembinaan di DPMD dialihkah untuk penanganan Covid-19.

”Repot, tidak mudah ajarkan perangkat baru. Pembinaan setiap tahun, dan tahun ini anggaran habis untuk Covid-19. Sisi lain banyak perangkat sudah terlatih yang diberhentikan,” ujarnya.

Kalaun mau tidak mau harus pemberhentian, DPMD menyarankan agar dilakukan rolling jabatan. Misalnya, Sekdes jadi Kaur dan sebaliknya. Namun demikian, rolling jabatan itu harus dilakukan secara arib dan bijaksana.

”Mutasi boleh tapi ada mekanismenya, seleksi. Kalau sekarang kan levelnya sama antara Sekdes dan Kaur. Kalau dulu beda,” terangnya.

Untuk mengantisipasi bertambahnya Kades yang bermasalah dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat, DPMD akan terus memberikan kepamahan kepada para kades.

Di samping itu, DPMD juga akan terus berkordinasi dengan camat di masing-masing wilayah. ”Seperti Camat Plampang menegur, itu bagus. Bahwa itu melanggar aturan,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

1 Comment

  • Mantap samotamedia👍

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...