Belasan Lembaga PAUD Tidak Laporkan Penggunaan Dana BOP

Bagikan berita

SUMBAWA – Sebanyak 15 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) baik formal maupun non formal terancam tidak mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) 2021.

Pasalnya, lembaga tersebut belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana tahap dua tahun 2020. SPJ mestinya sudah diserahkan paling lambat 31 Desember 2020 lalu.

”Betul ada 15 lembaga yang SPJnya belum kami terima sampai sekarang. Lembaga ini terancam tidak dapat BOP-PAUD tahun 2021,” beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, melalui Kasi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana PAUD/PNF, Sulaiman SPd, Selasa (12/01).

Dikbud sudah berkali-kali menginformasikan kepada lembaga penerima untuk menyerahkan SPJ. Namun masih saja membandel. Kuat dugaan penggunaan dana tidak sesuai Juknis.

Baca juga:  Hadapi PTM, Guru dan Tenaga Kependidikan di SMAN 1 Moyo Utara Jalani Swab Antigen

Meski demikian, lembaga bersangkutan masih diberikan kesempatan sekali lagi hingga bulan Maret 2021 mendatang. Jika sampai batas waktu tersebut SPJ tidak dilaporkan maka BOP PAUD 2021 tidak akan diberikan.

”Kalau yang tidak menyerahkan SPJ sama sekali sampai bulan Maret, dipastikan tidak diberikan BOP-PAUD walau ada dalam daftar penerima. Dananya dikembalikan lagi ke kas daerah,” ujarnya.

Tahun ini, jumlah dana BOP-PAUD non fisik yang diterima oleh Kabupaten Sumbawa mencapai Rp14,7 miliar. Jumlah tersebut bertambah Rp67 juta dari tahun 2020 lalu. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...