MATARAM,Samotamedia.com – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua pengguna sabu. Keduanya dibekuk usai membeli sabu di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Mereka adalah NE (21 tahun) warga Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram. LIJ (21 tahun) warga Lingkungan Sukaraja Mujahidin, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.
”Keduanya ini pengguna sabu yang kami amankan di Karang Bagu hari Rabu (04/11/2020) lalu,” ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu wahid Joni Atmaja, Sabtu (07/11/2020).
Kedua sahabat karib ini disergap tak jauh dari lokasi penangkapan SA, seorang perempuan 39 tahun yang digulung polisi sebelumnya.
”Itu TKP-nya tak jauh dari penangkapan SA. Lokasinya sekitar 50 meter. Waktunya juga setelah beberapa menit,” bebernya.
Melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua, petugas langsung menghampiri. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu poket sabu Seberat 0,40 gram di kantong celana salah satu pelaku.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Mataram untuk penyelidikan lanjutan. Setelah dilalukan tes urine, keduanya positif.
”Sudah dites urine. Keduanya positif, tidak ada indikasi mereka menjual dan mengedarkan sabu hanya pengguna saja. Belum ada catatan kriminal sebelumnya,” terang Wahid.
Atas perbuatannya, terduga terancam dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 1 tahun penjara. (red)