KOTA BIMA, Samotamedia.com – Belum sejam bebas, seorang narapida inisial SR alias Dance alias Safa (21) kembali masuk penjara.
Pemuda yang beralamat Desa Siki Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu ditangkap di depan Rutan Bima, sesaat setelah dibebaskan, Selasa (28/9/2021) siang.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP mengatakan, SR merupakan DPO Curanmor. Dia diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua rekannya yang telah ditangkap lebih awal.
”Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,” jelasnya.
Saat ditangkap disekitar Rutan Bima, sambung Kasat Reskrim, SR sama sekali tidak melawan petugas. Ia cukup pasrah menerima kenyataan atas penangkapannya.
Sebelum SR diciduk, barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan terlebih dahulu, bersamaan ditangkapnya dua rekan SR.
Adapun barang bukti yang diamankan, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah hitam, sepeda motor jenis Honda Beat warna merah maroon.
Para terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku. (Red)