Beraksi di 67 TKP, Komplotan Maling Paling Meresahkan di Mataram Diringkus

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – Polresta Mataram berhasil meringkus kawanan maling paling meresahkan di Mataram satu tahun terakhir. Komplotan ini beranggotakan 7 orang. Mereka bertanggung jawab atas kasus mencurian di 67 TKP.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengungkapkan, komplotan ini terorganisir. Ada ketua dan anggota. Setidaknya mereka telah beraksi di 67 TKP sejak tanun 2019 lalu.

”Kami menangkap 7 pelaku. Enam pelaku spesialis kasus pencurian. Satunya lagi itu yang memprovokasi warga saat petugas melakukan penangkapan di Kelurahan Jempong Baru. Mereka ini beraksi di 67 TKP dari tahun 2019,” ungkap Guntur, Jumat (13/11/2020).

Pelaku masing-masing berinisial HL alias Eper (45 tahun), NF (21 tahun), IK (17 tahun), MH (20 tahun), SH (30 tahun) dan AR (30 tahun). Sedangkan pelaku provokasi berinisial RS (36 tahun).

Kelompok kriminal ini berasal dari satu lingkungan. Yakni Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Diketuai oleh Eper. Eper cukup terkenal bahkan menyebut diri sebagai Kadensus.

”Ketuanya dia, asalnya dari satu lingkungan semua. Dia menggerakkan tim ini untuk melakukan pencurian,” bebernya.

TKP yang didatangi pun beragam dan hampir dipenjuru Kota Mataram. Mulai dari perumahan warga, pertokoan hingg perkantoran. Bahkan salah satu aksi komplotan ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

”Banyak sekali TKP-nya. Mereka membobol sejumlah ritel modern. Lalu juga konter lengkap dengan beberapa brangkas. Mereka ini sangat meresahkan,” katanya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan handphone yang ditindaklanjuti petugas. Awalnya, petugas menangkap pelaku berinisial AR. Siapa sangka, penangkapan itu membuka tabir aksi komplotan kriminal ini.

Setelah menangkap AR tanggal 5 November, dilakukan pengembangan tanggal 9 November dengan menurunkan tim dalam jumlah yang banyak ke Kelurahan Jempong Baru.

Polresta Mataram juga melibatkan K9 Dit Samapta Polda NTB saat turun ke Jempong Baru. Tujuannya untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat yang menutupi penangkapan yang dilakukan kepolisian.

”Ada tujuh yang kami amankan. Enam pelaku sebagai eksekutor pencurian. Satunya lagi yang memprovokasi warga,” kata Guntur.

Seorang provokator yang ditangkap tidak hanya memprovokasi warga. Tapi juga mengumpat dan mengeluarkan kalimat penghinaan kepada kepolisian.

”Dia teriak mengatai petugas dengan ungkapan maling. Makanya kami libatkan K9 juga untuk menghalau agar jangan terprovokasi,” tuturnya.

Sebelum menangkap pelaku. Petugas melaksanakan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Petugas mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua sepeda motor, dua sepeda dan beberapa barang bukti yang digunakan mencuri. Seperti tali tambang yang digunakan memanjat tembok. Linggis untuk menjebol pintu dan brankas. Serta puluhan barang bukti lainnya.

”Untuk barang bukti, ada sebagian yang sudah dijual. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Termasuk juga untuk pelaku penadahnya,” tegas Guntur.

Salah Satu Pelaku di Bawah Umur, Spesialis Buka Kunci

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, komplotan pelaku pencurian ini saat beraksi sangat terorganisir. Walaupun satu pelaku masih di bawah umur. Tapi sangat licin dan cekatan saat beraksi.

”Memang ada yang di bawah umur. Tapi semua kunci bisa dia buka. Borgolnya saja bisa dibuka. Apalagi terali,” ungkapnya.

Kadek berjanji untuk perang dengan pelaku kejahatan di Kota Mataram. ”Ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Mataram,” katanya.

Atas perbuatannya, 6 pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara. Satu pelaku lainnya terancam pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...