Beraksi di 7 TKP, Jambret Meresahkan Akhirnya Ditangkap

Bagikan berita

LOMBOK BARAT – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar berhasil mengamankan penadah dan jambret yang selama ini meresahkan warga.

Mereka adalah HW (29 tahun) warga Dusun Rumak Timur Selatan, Ds. Rumak, Kecamatan Kediri Lombok Barat sebagai pelaku utama.

Kemudian GP (42 tahun) warga Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri Lombok Barat, penadah. Mereka ditangkap Minggu (29/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K mengungkapkan bahwa Jambret tersebut telah beraksi di sejumlah TKP.

Pelaku akhirnya tertangkap setelah menjembret korban bernama Zulkarnain (43 tahun) warga Dusun Samajaya Desa Montong Are, Kecamatan Kediri Lombok Barat.

Peristiwa terjadi di Pinggir Jalan Raya Dusun Pelowok Barat, Desa Kediri, Kecamatan. Kediri, Lombok Barat, Minggu (4/10).

Peristiwa bermula saat korban sedang membeli buah di toko buah – buahan yang berada di Dsn. Pelowok Barat, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat.

”Saat itu Korban sedang memilih buah, kemudian datang dari arah belakang seorang laki – laki yang tidak dikenal langsung merampas handphone milik Korban yang digenggamnya,” jelasnya.

Setelah pelaku berhasil mengambil hand phone milik korban, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan seorang temannya ke arah timur.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone merk OPPO A31 Warna Hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000.

Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Polres Lobar melakukan penelusuran dan mendapatkan infomasi bahwa barang bukti Hp Merk OPPO A31 warna Hitam hasil curian tersebut di kuasai oleh GP.

”Setelah dimintai keterangan, GP mengakui tentang Asal Usul Hp Merk OPPO A31 warna Hitam tersebut, bahwa GP mendapatkan hp tersebut dari SW,” terangnya.

Atas Informasi tersebut, Tim Puma Polres Lobar langsung bergerak cepat Menuju rumah SW di Dusun Ombe Rerot Timur, Desa Ombe Baru, Kediri Lombok Barat.

”Dengan sigap, Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengamankan SW, tetapi saat dilakukan evakuasi pihak Keluarga SW meneriaki petugas malinh,” tuturnya.

Walaupun sempat diteriaki, namun tidak ada perlawanan dari pihak keluarga. Setelah diamankan, SW mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil Introgasi, ternyata pelaku juga melakukan aksinya ditempat lain, hingga tujuh TKP disekitar Wilayah Lombok barat dan Mataram.

Diantaranya, depan ATM BNI kediri hp OPPO A31, Depan Masjid Kediri Hp Merk Samsung J1 ACE, Banyumulek Hp Merk XIOMI PINK, Di depan toko bangunan beleka Hp Merk OPPO A5S, Counter Beleke Hp Merk OPPO A1K, Di Arena Buah Cakra Mataram Hp Merk OPPO Putih, dan Depan SPBU Bensin Dasan Cermen Hp Merk XIOMI.

”HW mengakui perbuatanya dilakukan bersama Rekannya yang berinisial EF namun saat akan dilakukan penagkapan dirumahnya EF Tidak ada di tempat,” lugasnya.

Kemudian tim kembali menuju rumah HW untuk mengambil SPM Mio Sporty warna merah yang digunakan melakukan aksi pencurian.

”Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit Handphone merk OPPO A31 warna hitam, satu buah Handphone merk XIOMI note 2 ( Tkp Banyumulek Kediri tanggal 25 Agustus 2020 ), dan satu unit sepeda motor Mio Sporty warna merah.

”Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo Pasal 480 KUHP, sedangkan terhadap EF masih dilakukan upaya pengejaran,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...