MATARAM – Spesialis pencuri kotak amal masjid di sekitar Kota Mataram akhirnya tertangkap. Terduga pelaku adalah AA (31) warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
”Pelaku ini spesialis pencurian kotak amal masjid. Dari hasil pengembangan kita, pelaku beraksi di 8 TKP dan sekarang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (25/11/2020).
Tertangkapnya pelaku setelah salah satu aksinya terekam CCTV masjid di BTN Royal, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rekaman kejadian diunggah dan viral di media sosial.
Rekaman ini memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan akhirnya ditangkap. ”Kami tangkap hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.00. Ternyata dia spesialis kotak amal,” bebernya.
Kadek menyampaikan, setiap beraksi pelaku datang menggunakan sepeda motor. Kemudian menunggu masjid sepi. Setelah terpantau aman, pelaku lalu masuk ke dalam masjid dan mengambil kotak amal beserta isinya. ”Biasanya dia menunggu masjid sepi. Baru kemudian mencuri kotak amalnya,” tuturnya.
Kepada wartawan terduga pelaku mengaku bahwa motifnya ekonomi. Namun polisi masih kurang percaya. Karena pada pengakuan sebelumnya mengaku sebagai kolektor motor.
”Pengakuan dia ke kami berprofesi sebagai kolektor motor,” katanya.
Jumlah uang di masing-masing kotak amal bervariasi. Satu kotak amal ada yang berisikan sampai Rp 3 juta. Sedangkan di lokasi lainnya dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Ada pun TKP yang pernah didatangi pelaku yakni Masjid BTN Permai dengan menggasak Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Pratama Rp 300 ribu. Masjid Perumnas Rp 200 ribu. Masjid BTN Kekalik Rp 300 ribu. Masjid Gatep Rp 200 ribu. Masjid Lingkar Muslim Rp 300 ribu. Masjid Terong Tawag Rp 500 ribu.
”Ini dari introgasi awal kita. Kasus ini masih kita kembangkan. Proses selanjutnya kita serahkan ke Polsek Ampenan karena TKP-nya juga ada di sana,” jelasnya.
Pelaku di depan petugas mengakui perbuatannya. Diakuinya disalah satu masjid, ia pernah beraksi bersama salah satu temannya yang berasal dari Cakranegara. ”Saya tahu ada CCTV di Masjid. Tapi saya langsung masuk mencari kotak amal,’’ tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (red)